Sejak dibuka oleh Pemerintah Republik Indonesia 29 November 1965 hingga sekarang, Universitas Trisakti (Usakti) merupakan Perguruan Tinggi Swasta(PTS) yang tidak memiliki yayasan pendiri.
Akta kelahiran/Akta Pendirian Usakti adalah Surat keputusan Menteri Perguruan Tinggi dna Ilmu Pengetahuan (PTIP) nomor 014/ dar-1965 tanggal 15 November 1965 yang didalamnya terangkum SK Menterin PTIP No.01/ dar-tahun 1965 tanggal 11 Oktober 1965. Instruksi Menteri PTIP No.01/ dar. tanggal 11 Oktober 1965, Instruksi Menteri PTIP No. 07/dar. tahun 1965 tanggal 18 Oktober 1965, SK Menteri PTIP No. 09/dar. tahun 1965 tanggal 4 Nopember 1965, SK Menteri PTIP No. 012/dar. tahun 1965 tanggal 13 Nopember 1965 dan SK Menteri PTIP No. 013/dar. tahun 1965 tanggal 15 Nopember 1965.
Pembukaan Usakti oleh Pemerintah melalui SK Menteri PTIP No. 014/dar-1965 diatas mengesampingkann peraturan umum tentang pendirian PTS yang terdapat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi khususnya Pasal 22, 23, dan 24 yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pendirian PTS sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat.
Ditinjau dari ketentuan tersebut dan peraturan perundangan yang datang kemudian mengenai PTS, Usakti tidak termasuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, meskipun diadministrasikansebagai PTS. Usakti lahir sepenuhnya atas kuasa langsung Pemerintah RI, tidak ada keterlibatan dari yayasan mana pun yang menjadi representasi masyarakat.
Problema Kelembagaan
Pemerintah membentuk Usakti bukan sebagai milik negara seperti perguruan tinggi negeri, menimbulkan persoalan kelembagaan yang bersifat permanen bagi Usakti. Sebagai PTS, menurut peraturan yang berlaku, Usakti dikehendaki memiliki yayasan pendiri. Sedangkan faktanya Usakti tidak didirikan oleh suatu yayasan, sehingga tidak mempunyai Yayasan Pendiri, yang akibatnya juga tidak memiliki Yayasan Penyelenggara/Pengelola sebagaimana umumnya PTS.
Yayasan Trisakti yang didirikan pada tanggal 27 Januari 1966 dalam Anggaran Dasarnya tidak dimaksudkan sebagai penyelenggara Usakti. Yayasan yang didirikan pemerintah ini, dalam perkembangannya olh beberapa oknum malah diubah menjadi Yayasan Swasta yang tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Kementerian Pendidikan Nasional RI. Sekiranya masih asli, maka semua pengurus Yayasan ini akan tunduk pada kebijakan Menteri Pendidikan Nasional RI dan tidak menolak jika Usakti dijadikan Universitas Negeri.
Mereka yang mengubah Yayasan Trisakti menjadi swasta harus bertanggung jawab atas tidak berfungsinya Yayasan Trisakti yang dahulu didirikan Pemerintah.
Permohonan Perlindungan Hukum
Yayasan Trisakti yang telah berubah menjadi swasta tersebut oleh beberapa oknum dijadikan sarana untuk menguasai Usakti dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur pengadilan. Dapat dibayangkan, pihak-pihak yang tidak mendirikan Usakti, tidak memberikan hartanya untuk lahir dan tumbuh kembangnya Usakti. tidak pula menyumbangkan jerih payahnya bagi Usakti, akankah menguasai Usakti yang dilahirkan oleh Neggara? dari segi manapun ditinjau, rekayasa untuk mnguasai Usakti oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Yayasan Trisakti tidak dapat dibiarkan berlanjut.
Untuk itu, melalui maklumat ini, sebagai korban dari oknum-oknum tersebut, Universitas Trisakti dengan segal kerendahan hati menyampaikan permohonan perlindungan hukuum kepada Negara Republik Indonesia yang dahulu melahirkan Usakti.
Alih Kelola PTS
Alih kelola suatu PTS dilaksanakan oleh Yayasan Pendirinya. Tanpa Yayasan Pendiri, suatu PTS tidak dapat dialihkelolakan, karena secara hukum yang berwenang mengalihkelolakan adalah Yayasan Pendiri. Berdasarkan hal ini, pengalihkelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti sekiranya boleh dilaksanakan, harusnya oleh Yayasan Pendiri Usakti. Tetapi karena Usakti tidak mempunyai pendiri, maka pengalihkelolaan kepada Yayasan Trisakti menurut hukum tidak dimungkinkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef pada waktu mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 tentang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, Usakti adalah PTS dari dahulu sampai sekarang, bukan PTN yang menjadi milik Pemerintah. Pengalihkelolaan Usakti secara hukum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah jika terlebih dahulu Usakti dinegerikan. Setelah menjadi Universitas Negeri, Pemerintah berwenang mengalihkelolakan penyelenggaraan Usakti kepada pihak yang diinginkan. Sepanjang Usakti masih sebagai PTS, secara hukum belum dapat dialihkelolakan.
Selain telah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Menteri Pendidikan Nasional, Prof. Dr. Bambang Sudibyo dalam suratnya No. 94/KPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008, SK Mendikbud No. 0281/U/1979 tersebut juga dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(Putusan No; 395/PDT.G/2004/PN/JKT.BAR).
Atas dasar berbagai pertimbangan diatas, Putusan Pengadilan yang manapun tidak dapat dijadikan landasan bagi Yayasan Trisakti untuk memperoleh kewenangan kepemilikan dan atau penyelenggaraan atas Usakti.
Penegerian Universitas Trisakti
Secara kelembagaan, Usakti adalah perguruan tinggi otonom, dalam arti tidak dimiliki oleh subjjek hukum lain. Pimpinan Usakti dalam menjalankan tugasnya bertindak untuk dan atas nama Usakti tanpa harus memperoleh persetujuan dari subjek hukum lain di luar Usakti. Meskipun kurang selaras dengan kelembagaan PTS, sifat otonom Usakti ini merupakan bentukan Pemerintah ketika Usakti dilahirkan.
Untuk mengatasi problema kelembagaan tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh jajaran sivitas akademika Usakti telah bersepakat untuk menyerahkan Usakti kepada pemerintah RI, melalui Menteri Pendidikan Nasional guna dijadikan Universitas Negeri Trisakti.
Dalam rangka Penegerian tersebut, jajaran Pimpinan Senat dan Pimpinan Universitas Trisakti telah mengajukan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Pimpinan Senat dan Pimpinan Universitas Trisakti
dimuat juga di Media Indonesia Rabu, 18 Mei 2011 Halaman 3 (Polkam)
Widget by [ Tips Blogger ]
0 comments:
Post a Comment